Setiap
orang, kelompok masyarakat serta unsure pemerintah local perlu mengetahui apa
dan bagaimana mengidentifikasi warisan bersejarah (historic heritage).
Setiap orang perlu mengetahui dan memahami tentang berbagai criteria atau jenis
sesuatu itu mempunyai nilai sebagai peninggalan / warisan bersejarah (historic
heritage); baik itu yang berkaiatan dengan tempat (places), situs (sites),
maupun wilayah / daerah (areas) yang mempunyai nilai sejarah.
Penting
sekali adanya criteria yang jelas, konsisten, dan dengan bahasa yang bisa
dipahami umum untuk memahami dan mempergunakan berbagai warisan bersejarah (historic
heritage). Kriteria ini dapat digunkan semua orang maupun pemerintah
untuk mengevalusi penggunaan dan pengelolaan dari tempat, situs dan wilayah
yang bersejarah.
Segala
yang berasal dari masa lalu yang memiliki nilai bisa dikatagorikan sebagai
warisan bersejarah (historic heritage). Warisan bersejarah antara lain meliputi
dari beberapa kualitas / bentuk berikut : Archaeological, Architectural, Cultural,
Historic, Scientific, dan Technological.
Warisan
bersejarah (historic heritage) menghubungkan
orang-orang yang masih hidup dengan orang-orang yang sudah meninggal
sebelumnya. Warisan sejarah ini membantu mendapatkan keterangan tentang siapa
kita dan memberikan sumbangan akan perasaan memiliki suatu tempat.
Warisan
sejarah sifatnya unik, yaitu setelah hancur tidak bisa digantikan. Dari segi bentuk, warisan sejarah dapat
ditemukan dalam dua bentuk, yaitu:
·
Sisa
- sisa dari peninggalan fisik yang berupa benda (the tangible physical remains);
dan
·
Dalam bentuk nilai-nilai tak benda (the
intangible values) yang dihubungkan dengan nenek moyang kita.
Y.
Setiyo Hadi (Jember, 5 Juni 2016)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar