Sesuatu
ditunjuk sebagai Historic Heritage (Warisan Bersejarah) tentunya mempunyai
syarat-syarat atau kriteri yang menunjukkan bahwa sesuatu itu warisan
bersejarah. Kriteria ini penting bagi pemerintah daerah atau local dalam
menentukan warisan bersejarah yang mereka miliki
Rencana
daerah dan regional harus menetapkan tempat, situs dan wilayah berdasarkan
nilai-nilai warisan bersejarah yang memberikan pengertian dan penghargaan
terhadap budaya dan sejarah dengan satu atau lebi dari criteria berikut ini:
(a) Nilai
Bersejarah (historic values): ini berhubungan denga sejarah dari sebuah tempat
dan bagaimana hal ini menunjukkan pentingnya suatu tema (themes), peristiwa
(events), manusia (people), atau pengalaman (experiences) bersejarah.
(b) Nilai
(Physical values): nilai ini berhubungan dengan bukti fisik kekinian.
(c) Nilai
Sosial (Social Values): nilai-nilai ini berhubungan dengan makna yang dimiliki
suatu tempat bagi komunitas atau masyarakat tertentu.
(d) Nilai
Sakral (tangata whenua values / sacred values): tempat yang disucikan atau
penting bagi alasan spiritual, budaya atau sejarah.
(e) Lingkungan
(surrounding): pengaturan atau konteks dari suatu tempat yang memberikan sebuah
penghargaan dan pengertian bagi karakter, sejarah, dan atau pembangunan.
(f) Kelangkaan
(rarity): tempat yang unik atau langka di suatu daerah atau wilayah.
(g) Keterwakilan
(representativeness): tempat yang contoh baik dari suatu tipe atau era (waktu).
Demikian
kriteria umum yang digunakan secara global dalam menentukan sesuatu itu
warisan bersejarah (historic heritage).
Y.
Setiyo Hadi (Jember, 07 Juni 2016)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar